Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh
Bimillahirahmanirahim

Dalam kitab suci Al-Qur’an Allah berfirman sebagai berikut :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.” (QS Al Baqarah ayat 254)
Dan untuk memprtegas begitu pentingnya bersedkah itu, sehingga Nabi Muhammad bersabda :
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang berusaha membantu para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjihad di jalan Allah, atau laksana orang yang sholat malam tanpa henti dan puasa siang harinya tanpa berbuka” (HR. Bukhari dan Muslim).
“Aku dan orang yang merawat anak yatim seperti ini dalam surga.” Kemudian nabi memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, seraya sedikit merenggangkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan itu semua, kami dari Yayasan Pondok Pesantren Ashabul Fikri Tamansari Kecamatan Baros Kabupaten Serang Banten, membuka kerjasama seluas luasnya dan membuka peluang untuk memberikan manfaat kepada mereka yang kurang beruntung secara ekonomi, yaitu dalam Program Wali Asuh Santri Yatim dan Dhuafa.

Pola dan system menjadi Wali Asuh Santri Pondok Pesantren sebagai berikut :
- Mengisi formulir kesediaan menjadi Wali Asuh santri
- Setelah terdaftar dan tercatat menjadi Wali Asuh Santri berkewajiban menunaikan kententuan sebagai berikut :
- Menunaikan Kewajiban Biaya masuk pertama sebesar Rp. 3.075.000,- dengan rincian sebagai berikut :
- Biaya Pendaftaran Rp. 150.000,-
- Pembelian Kasur Rp. 400.000,-
- Pembelian Lemari Rp. 400.000,-
- Pembelian Kitab Pembelajaran Rp. 600.000,-
- Baju Seragam Rp. 450.000,-
- Pengembangan Pendidikan Rp. 625.000,-
- Biaya Makan perbulan Rp. 450.000,-
Total Investasi Rp. 3.075.000,-
- Menunaikan Kewajiban biaya Makan setiap bulan sebesar Rp. 450.000,-
- Wali Asuh santri berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan Anak yang menjadi asuhannya, sebagai berikut :
- Berhak mendapatkan informasi Santri asuhnya, nama, asal usul santri tersebut dan orang tua kandungnya.
- Berhak mendapatkan informasi perkembangan akademik per 3 (bulan) dari santri asuhnya.
- Berhak mendapatkan informasi perkembangan tubuh, mental, displin, kesehatan dan kebutuhan hidupnya selama di pesantren secara berkala.
Demikian Penawaran kerjasama dalam Program Wali Asuh Santri Pondok Pesantren Ashabul Fikri ini, dan apa-apa yang kita lakukan untuk berbuat kebaikan ini, Allah akan balas dengan balasan yang lebih baik dan lebih mulia.
Kami dari Pondok Pesantren Ashabul Fikri Baros Serang Banten mengucapkan banyak terimakasih dan jazakumullah khairon.
Serang, 17 Mei 2026
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Ashabul Fikri
KH. Nursoleh Hasyim, SE.,MM
