يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 29)
Terjadinya masyarakat ekonomi itu terjadi karena dalam diri manusia sebagai invidu dan juga sebagai anggota masyarakat memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi, kebutuhan pangan, kebutuhan pakaian dan seterusnya, dan kebutuhan itu tidaklah mungkin dipenuhi atau dibuat sendiri tapi memerlukan manusia lain untuk membuatkan barang kebutuhan itu, dengan demikian muncullah proses barter atau pertukaran, berkembangan sistem pertukran itu menggunakan sistem perdagangan melalui transaksi.
Dan proses transaksi itu adalah masalah ekonomi, sehingga terbentuklah pasar sebagai sarana dan tempat transaksi tersebut, terdapat produsen yang memproduksi barang atau produk yang dibutuhkan, kemudian lahirlah para pedagang yang menawarkan produk tersebut kepada yang membutuhkannya yang seterusnya disebut konsumen, alat tukarnya untuk mendapatkan yang dibutuhkan dan diinginkannya itu adalah mata uang.
Untuk menghindari masalah-masalah ekonomi tersebut dibutuhkan pergadangan atau perniagaan dengan dasar suka sama suka, suka sama suka itu merupakan sistem perdagangan dengan aturan-aturan disepakti berbersama, sehingga terhindar dari kecurangan dan penipuan, karena pada dasarnya manusia suka dan cinta harta benda, dan kalau perlu mendapatkan secara batil atau tidak halal, mencuri, menipu bahkan merampas harta benda manusia lainnya, maka Allah melarang untuk tidak memiliki itu dengan cara-cara yang batil dan haram, agar tidak terjadi pemusuhan dan perselisihan, maka Allah membolehkan dan mengajurkan dengan cara perdagangan.
Terdapat dua larangan dalam ayat tersebut pertama: “janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”, dan yang kedua adalah “Dan janganlah kamu membunuh dirimu”.
Dalam bisnis haruslah memiliki aturan dan sekaligus terdapat etika bisnis yang ditaati kedua belah pihak, dan aturan yang mendasar adalah sebagai berikut :
Pertama : jangan memakan harta sesamamu dengan batil, Pada ayat tersebut, Allah menyamakan antara orang yang memakan harta orang lain secara batil dan orang yang memakan harta pribadi secara batil. Orang pertama merusak harta orang lain, sedangkan orang kedua merusak harta pribadinya. Secara teknis memakan harta secara baril itu termasuk didalamnya bentuk pelanggaran terhadap harta dengan ketidakadilan yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, baik dengan cara merampas, mencuri, mempraktikkan riba dan gharar, atau hal yang semisal. Hal yang paling buruk dari itu semua adalah merampas harta halal dengan trik yang melegalkan dan menggugurkan hak pemilik yang sah. Hal ini bisa terjadi entah karena ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pemilik setelah harta itu dirampas darinya atau karena perampasan dan pengguguran hak dari pemilik yang sah dilegalkan dengan cara yang batil.
Kedua : Jangan Membunuh dirimu, masalah kepelimilikan jika dilakukan secara batil, dapat menimbulkan perselisihan, konflik dan bahkan pembunuhan, dan bisa dibuktikan banyak kejadian hanya disebabkan uang tidak seberapa secara nilai dapat terjadi pembunuhan..
Masalah uang dan harta merupakan masalah yang sensitif, sahabat bisa menjadi jauh dari kehidupan sikarenakan masalah harta dan uang, suadara bisa-bisa menjadi seperti tidak kenal karena harta, tetangga serasa orang jauh saja karenanya, untuk itu untuk masalah uang dan harta harus diatur secara jelas dan rinci agar dapat menjaga silahturami, kekeluargaan, persahabatan dan persaudaran.
Dan untuk mengatur hal tersebut diperlukan rambu-rambu atau batasan yang jangan dilanggar, agar tidak berbenturan dengan aturan agama Islam, adapun rambu-rambu itu adalah sebagai berikut :
- Mengandung Unsur Riba
Riba menjadi perhatian serius dalam Islam, dan aturan haramnya riba begitu diatur secara rinci dalam Islam, dalam Al-quran beberapa ayat menjelaskan tentang riba, satu diataranya dalam QS. Ali Imron Ayat 130, sebagai berikut : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta riba secara berlipat ganda dan takutlah kamu kepada Allah agar kamu memperoleh keberuntungan”.
Kemudian Rosululloh bersabda dalam hadistnya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ – رواه البخاري ومسلم
“Dari Abi Hurairah ra., dari Nabi saw. bersabda: Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh hal yang membinasakan, (para sahabat bertanya) wahai Rasulullah apakah tujuh hal yang membinasakan itu ? Rasulullah saw bersabda: menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa (seseorang) yang diharamkan kecuali karena kebenaran, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita terhormat lagi beriman melakukan zina.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
- Penipuan dan kecurangan (Al-Gharar)
Disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jual-beli gharar adalah jual-beli yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian.
Di dalam syari’at Islam, jual-beli gharar termasuk salah satu bentuk jual-beli yang terlarang. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ – رواه مسلم
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW melarang jual-beli dengan lempar kerikil dan jual-beli gharar (spekulasi)”. [HR. Muslim]
- Terdapat Unsur yang membahayakan (Ad-Dharar)
Dalam bisnis menghidari unsur yang membahayakan, membahakan fisik, jiwa, akal, keluarga dan juga menjaga agama. Dan kemudian Rosulullah menegaskan dalam hadistnya :
عَنْ عُبَادَةَ ابْنِ صَامِتِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ – رواه أحمد وابن ماجة
“Dari Ubadah bin shamit r.a.; bahwasanya Rasulullah saw menetapkan tidak boleh membuat kemudharatan dan tidak boleh pula membalas kemudharatan”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Dalam mengambil keputusan apapun termasuk dalam mengambil keputusan bisnis itu lebih baik menghindari dari kemadorotan dan memberikan kemadatptan kepada yang lain, dalam istilah ekonomi bisninya ada;ah mengurangi resiko, maka muncul terori dan ilmu manajemen resiko.
Dan da;am Al-quram manjemen resiko terpenacar dalam surat Al-Baqaroh ayat 195, sebagai berikut :
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ – البقرة:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
- Terdapat unsur Perjudian
Salah satu motivasi seseorang melakukan praktek perjudian adalah untuk mendapatkan penghasilan sekalipun dengan cara yang diharamkan. Dalam perkembangannya, praktek perjudian (maisir) tidak lagi sekedar praktek penyimpangan yang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan aspek mu’amalah lainnya. Namun saat ini praktek perjudian (maisir) justru dapat dijumpai dalam beberapa bentuk mu’amalah seperti jual-beli dan lainnya.
Salah satu bentuk contoh bisnis mengandung unsur judi adalah, memebli sesuatu dengan cara undian-undian yang menjadi harapan untuk mendapatkan lebih dari apa yang dibelinya, misalnya untuk membeli rumah maka akan medapatkan mobil mewah yang harganya lebih mahal dati rumah itu sendiri, dan itu mengandung unsur judi, kecuali beli rumah dapat mobil tidak diundi.
Sebagaimana perjudian (maisir) pada umumnya, orang yang sudah terlanjur mengeluarkan uang untuk mendapatkan sesuatu barang, ia akan semakin terobsesi untuk mendapatkan barang yang menjadi targetnya. Jika ia belum berhasil, ia akan semakin penasaran hingga barang yang diincar bisa didapatkan, sekalipun ia harus mengeluarkan biaya yang banyak bahkan melebihi harga barang yang menjadi targetnya. Begitu pula jika dengan kelihaiannya ia berhasil mendapatkan suatu barang, maka ia akan terobsesi untuk mendapatkan barang yang lebih banyak dengan biaya yang relatif sedikit.
Judi sudah jelas-jelas haram yang kemudian Allah memperingati dalam Al-Quran, sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunga”. (QS. al-Ma’idah: 90)
- Penindasan
Untyuk mendapatkan sesuatu dengan segala cara tidak mengenal itu baik atau buruk, tidak mengenal haram atau halal itu yang disebut kezaliman (penindasan), yang penting mendapatkan kemenangan dalam bisnis.
Padahal kedzaliman itu sutau perubatan yang dilarang Allah, jika kita nelakukan pendindasan dalam bisnis akan mendatangkan kerugian besar (Muflis), jika tidak segara meminta maaf kepada yang ditindas maka amalan kebaikan akan ditrenfer pahalanya kepada orang yang didzolimi, jika pahalanya sduah habis maka keburukan dan dosa yang didzolimi akan dipindahkan ekapad yang mendzolimi.
Ini adalah masalh besar sehingga salah satu tujuan besar itu harus mendatangkan keuntungan bukan kerugian, salah satu bentuk mendatangkan kerugian besar adalah dengan penindasan atau berperikau Dzolim.
Dalam sayu dialgog baginda Nabi Muhammad denga para sahabatnya, yaitu sebagi berikut :
“Dari Abi Hurairah ra berkata; bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Tahukah kamu sekalian apakah yang dimaksud orang yang merugi itu? Para sahabat menjawab: orang yang merugi di kalangan kami adalah orang yang tidak memiliki uang (dirham) dan harta benda. Lalu Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya orang yang merugi dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa, zakat, (namun ia juga) datang pada hari kiamat dengan (membawa dosa karena) telah mencaci orang lain, menuduh orang lain (berzina), memakan harta orang lain (secara bathil), membunuh orang lain, memukul (menyiksa/menzalimi) orang lain, lalu diambillah kebaikan-kebaikan (pahala) nya untuk membayar semua kesalahan-kesalahannya itu. Jika kebaikan (pahala) nya sudah habis sebelum selesai menebus semua kesalahannya, maka diberikanlah dosa-dosa dari orang-orang yang pernah disakiti/dizaliminya, lalu dibebankan atasnya kemudian ia dicampakkan ke dalam api neraka.” (HR. Muslim)
- Ketidakjelasan
Menhindari ketidakjelasan dalam praktek bisnis menjadi keharusan, bisnis itu harus jelas dari sisi penjual, produk bahkan timbanga dan ukuranya, dalam istilah orang tua dahulu adalah tidak memebli kucing dalam karung.
Dalam praktek jual beli misalnya, orang yang terbebas dari unsur jahalah (ketidakjelasan) adalah orang yang melakukan transaksi jual beli dengan transparan dan akuntable, baik menyangkut jenis barang, jumlah atau ukuran, kehalalan dan keharamannya, masa kadaluarsa dan lain sebagainya, sehingga dalam praktek bisnis yang dijalankannya tidak ada pihak yang merasa tertipu dan dirugikan.
Yang kemudian Rosulullah bersabda dalam hadistnya sebagai berikut :
“Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: Rasulullah saw melarang jual beli muhaqalah (yaitu; jual beli buah yang masih di atas pohonnya),dan muhadharah (jual beli buah yang belum matang/masih hijau dan belum jelas kualitasnya), jual beli raba (yaitu; jual beli dengan tidak mengetahui ukuran, jenis dan kualitas barang), jual beli lempar dan jual beli muzabanah”. (HR. Al-Bukhari)
- Monoplolistik
Sifat dari menguasi seluruh sumber-sumber ekonomi secara berlebihan, yang terkadang dikuasai dengan bentuk ekploitasi, Dalam perspektif Islam, kepemilikan harta benda tidak bersifat absolut sebagaimana dianut oleh faham kapitalis, dan juga tidak membenarkan kepemilikan serba negara seperti dianut oleh faham sosialis.
Islam mengakui hak individu sebagai amanah Allah SWT, dan dalam saat yang sama juga mengakui bahwa di dalam kepemilikan individu terdapat hak orang lain (fakir miskin). Terkait dengan masalah kepemilikan, Islam mengatur tentang dua hal sekaligus, yaitu dari mana sumbernya (halal atau haram) dan untuk apa pendistribusian atau penggunaannya. Oleh sebab itu, sekalipun harta benda merupakan milik seseorang, namun tidak berarti ia dengan leluasa menggunakannya tanpa mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan kemudharatan yang mungkin akan dialami oleh masyarakat luas
Gambaran kegaiatn bisnis yang monopolistik itu tersirat dalam firman Allah sebagi berikut :
“Apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang dibawa Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya” [Qs. al-Hasyr: 7].
Kesimpulan dari seluruh pembahasan adalah bisnis itu kenyataan parktek muamalah sesama manusia dan diperbolehkan Allah dan rosulnya, untuk menjadi pebisnis sukses menimal tiga kemampuan dasar yaitu membangun kesadaran dalam bisnis, kedua kecerdasan dalam bisnis dan yang selanjutnya memilki keterampilan dalam bisnis, beberapa yang yang perlu dihidari dalam bisnis itu adalah jangan memakan harta diantara kamu dengan batil, seperti yang terungkap dalam ayat diatas.
